Siantar, hetanews.com- Polres Siantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis, terhadap 7 orang anak dibawah umur.

Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan melalui Kanit UPPA, Aiptu Malon Siagian mengatakan, bahwa pelaku ASL (22), mereka ringkus dirumahnya, di Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (18/07/2017) pagi.

ASL adalah seorang oknum pembantu pembina pramuka, di salah satu SMP Negeri di Kota Siantar. Dan yang menjadi korbannya adalah adik-adik didikan pramukanya yang masih polos yang masih dibawah umur.

Adapun, modus yang dilakukan oleh ASL yaitu dengan bujuk rayunya mengajak seorang calon korban yang masih menginjak bangku sekolah tingkat SMP ke rumahnya untuk mengambil sesuatu barang.

"Sampai di lantai 2 rumahnya, (korban) pura-pura dikusuknya. Dipegang - penganginyalah. Barulah kek gitu (pencabulan). Korban-korban dicabuli bergiliran diwaktu berbeda-beda. Sudah setahun, sejak Juli 2016,"katanya, Rabu (19/07/2016).

Selama setahun itulah, tersangka melakukan perbuatan bejatnya kepada korban-korban yang 'dikotori' tersangka satu kali per korbannya. Malon tetap menyakini, bahwa tidak hanya 7 orang saja korban yang pernah dicabuli tersangka.

"Korban ada yang usia 15 tahun. Rata-rata yang umur 12 tahun. Sampai hari ini, sudah 7 orang (korban) yang melapor. Yang divisum baru 2 orang, 5 lagi hari ini. Kalau masih ada korban lainnya, dipersilahkan melapor," tutup Malon.